KY Umumkan Polisi Aktif Lolos Seleksi Hakim Ad Hoc HAM di MA

Banuaterkini.com - Jumat, 3 Februari 2023 | 17:52 WIB

Post View : 48

Komisi Yudisial Republik Indonesia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kredit Foto: Banuaterkini.

Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengumumkan tiga calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi wawancara. Salah satu di antaranya merupakan anggota Polri aktif.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah, menjelaskan bahwa anggota polri tersebut jika lolos dan saat dilantik sudah pensiun, sehingga sudah tidak bisa dianggap polisi aktif lagi.

"Nanti pensiun kalau tidak salah per Maret 2023, sehingga yang bersangkutan kalau lolos, pas dilantik itu sudah bukan anggota polisi lagi," kata Nurdjanah di Jakarta, Jumat (03/02/2023).

Dikutip dari Antaranews.com, Nurdjanah mengatakan anggota Polri aktif yang dinyatakan lolos seleksi calon Hakim Ad Hoc HAM tersebut bernama Harnoto.

Untuk diketahui, Harnoto saat ini masih tercatat sebagai anggota Polri aktif dengan jabatan Gadik Madya 19 Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Harnoto diketahui merupakan kelahiran Lamongan 15 Maret 1965 atau telah berusia 57 tahun. Selain Harnoto, tim panitia seleksi mengumumkan dua nama lain yang lolos seleksi calon Hakim Ad Hoc HAM, yaitu Heppy Wajongkere dan M. Fatan Riyadhi.

Berdasarkan data KY, Heppy Wajongkere diketahui seorang pengacara pada Firma Hukum Heppy Wajongkere and Partners.

Terakhir, panitia seleksi menyatakan M. Fatan Riyadhi seorang mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh lolos tes wawancara.

Nurdjanah mengatakan ketiga nama calon hakim yang lolos tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi. Hal itu meliputi syarat kompetensi maupun soft kompetensi.

"Soft kompetensi ini benar-benar kita prioritaskan. Artinya, walaupun hard kompetensinya memenuhi syarat tapi kalau soft kompetensinya tidak memenuhi persyaratan maka tidak lolos," jelas dia.

Untuk diketahui setelah para calon hakim tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara, maka selanjutnya KY akan mengusulkan ke DPR RI, khususnya Komisi III guna melaksanakan uji kelayakan dan uji kepatutan.

"Nanti fit and proper test, itu sudah kewenangan DPR RI khususnya Komisi III," tegas dia.

Bersamaan dengan pengumuman kelulusan tersebut, KY telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI terkait proses selanjutnya, yakni uji kelayakan dan uji kepatutan. 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev