Laporan: Syauqi Azmi l Editor: Ghazali Rahman
Setahun lebih Treeswaty Lanny Susatya (64) atau yang biasa disapa Bunda Lanny mencari keadilan. Berbagai cara telah ia lakukan salah satunya melaporkan dugaan perampasan hak atas tanah miliknya seluas 10.836 meter persegi yang terletak di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN). Sayangnya, hingga sekarang laporannya itu belum juga ada kejelasan.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Kepada Menteri ART/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Lanny mengaku sudah setahun sejak 1 Agustus 2022 lalu menyampaikan secara resmi kasus perampasan haknya oleh mafia tanah di Kalsel.
Saat itu Menteri ATR/BPN didampingi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto yang kala itu masih menjabat sebagai Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN.
Tapi, sayangnya, Lanny kembali mengalami kekecewaan. Lantaran, hingga sekarang nasib laporannya belum ada kejelasan bagaimana proses penanganannya.
"Sebagai masyarakat pencari keadilan, tentu saya kecewa. Sebab, terkatung-katung tanpa kejelasan mengenai tindaklanjut laporan saya terhadap dugaan praktik mafia tanah di Kalsel, ternyata sampai kini belum ada progress yang transparan," kata Lanny kepada Banuaterkini.com, Minggu (06/2023).
Oleh sebab itu, kata dia, pada Selasa (01/08/2023) lalu dirinya kembali menemui pihak Kementerian ATR/BPN, untuk mempertanyakan keseriusan penanganan terhadap laporannya.
"1 Agustus tadi saya menemui Pak Menteri dan Pak Irjen RB Agus Widjayanto lagi," ujar Lanny.
Meski mengaku belum mendapatkan informasi yang transparan terkait penanganan laporan perampasan haknya secara melawan hukum itu, Lanny tetap berupaya keras melakukan upaya apapun untuk mengambil kembali haknya.