Menghukum Mati Sambo, dan Keadilan bagi Para Pembunuh Berencana

Banuaterkini.com - Jumat, 17 Februari 2023 | 06:56 WIB

Post View : 20

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta Ferdy Sambo berdiri untuk mendengarkan vonis mati untuknya, Senin (13/02/2023).

Perintah itu mengawali pembacaan vonis eksekusi mati pada terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Hakum juga menyatakan bahwa Putri Candrawathi bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir dan ajudan pribadinya, Brigadir Yosua.

Sama halnya saat membacakan vonis untuk Sambo, hakim juga meminta Putri berdiri dari kursi pesakitan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung dia.

Dalam membacakan pertimbangan putusan, hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.


Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev