Ronny menegaskan, kasus Harun Masiku telah melalui proses peradilan hingga tuntas, dan semua pihak yang terlibat telah menjalani hukuman.
“Kasus ini terasa dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat. Bukti yang dipaparkan juga tidak menunjukkan keterlibatan langsung Hasto,” kata Ronny.
Selain itu, Ronny juga menyoroti tuduhan perintangan penyidikan yang dilayangkan kepada Hasto.
Tuduhan ini dinilai hanya menjadi dalih untuk membangun narasi negatif dan membunuh karakter Hasto di mata publik.
PDIP juga memprotes penyebaran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke media yang dianggap mencederai prinsip kerahasiaan hukum.
Respons KPK
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah melalui proses penyidikan yang komprehensif.
Dia menjelaskan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku diduga terlibat dalam suap kepada Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Hasto juga dituduh berupaya merintangi penyidikan dengan menginstruksikan Harun Masiku untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan pada 2020.
“Kami menemukan bukti kuat keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini,” ujar Setyo.
PDIP menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, partai juga meminta agar kasus ini diproses secara adil tanpa adanya campur tangan politik. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya juga menyatakan kekhawatiran bahwa partai akan menghadapi upaya penggembosan menjelang Kongres VI PDIP.