Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Menanggapi hal ini, PDIP melalui Ketua DPP Bidang Hukum, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa partai menghormati proses hukum yang berjalan dan akan memberikan bantuan hukum kepada Hasto.
"Kami percaya pada asas praduga tak bersalah dan akan mendampingi Saudara Hasto dalam menghadapi proses ini," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto sebagai bagian dari barang bukti.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang kini buron, untuk menggantikan posisi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW dengan diduga memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
PDIP menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap proses hukum terhadap Hasto berjalan secara adil dan transparan.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip keadilan ditegakkan," tambah Yasonna.
Sementara itu, KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan mengimbau Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri.
"Kami mengajak semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang kader partai politik yang terjerat kasus korupsi, mengingatkan kembali pentingnya integritas dan transparansi dalam dunia politik Indonesia.