"Kami telah mengamankan lima orang terkait kasus ini, di mana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pada Minggu (29/9).
Penyelidikan terhadap tiga orang lainnya masih berlangsung, dengan tim gabungan dari Direskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat dalam proses ini.
Penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini, mengingat kekhawatiran masyarakat atas tindakan pembubaran paksa yang diindikasikan sebagai aksi premanisme.
Kasus pembubaran diskusi di Kemang ini menarik perhatian publik, dengan beberapa pihak mendesak agar pihak berwenang segera mengungkap dalang di balik aksi tersebut dan menindak tegas para pelakunya.
Kompolnas dan beberapa tokoh publik telah menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memberikan jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam koridor hukum yang berlaku.