PSU Pilkada Digelar di 6 Wilayah, Ribuan Pemilih Kembali ke TPS

Redaksi - Sabtu, 5 April 2025 | 17:24 WIB

Post View : 5

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU beberapa waktu lalu. (BANUATERKINI/ANtara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) Pilkada akan digelar di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Ribuan pemilih dipastikan kembali ke tempat pemungutan suara (TPS), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, PSU dan PUSS ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

“Ini bagian dari amanat undang-undang yang harus diselesaikan maksimal dalam 45 hari sejak putusan,” ujar Afifuddin saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Ia menegaskan, KPU daerah sudah menjalankan tahapan teknis sesuai prosedur, termasuk memastikan kesiapan logistik, sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada pemilih.

Berikut rincian wilayah yang akan melaksanakan PSU dan PUSS:

PSU dan PUSS pada 5 April 2025

1. Kota Sabang, Aceh

  • Lokasi: Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue

  • Jumlah TPS: 1

  • Jumlah pemilih: 541 orang

2. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

  • Lokasi: 63 TPS di Kecamatan Toili dan 26 TPS di Simpang Raya

  • Jumlah TPS: 89

  • Jumlah pemilih: 37.830 orang

3. Kabupaten Bungo, Jambi

  • Lokasi: 21 TPS di 13 desa di 8 kecamatan

  • Jumlah pemilih: 8.412 orang

4. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara

  • Lokasi: 9 TPS di 8 desa, 5 kecamatan

  • Jumlah pemilih: 4.005 orang

5. Kabupaten Buru, Maluku

  • PSU: 1 TPS di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata (608 pemilih)

  • PUSS: 1 TPS di Desa Namlea, Kecamatan Namlea (523 pemilih)

PSU pada 9 April 2025

6. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara

  • Lokasi: 9 TPS di 8 desa, Kecamatan Essang

  • Jumlah pemilih: 3.033 orang 

PSU dan PUSS ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam menjamin integritas dan akuntabilitas proses demokrasi.

“Kami berharap masyarakat tetap antusias dan menjaga ketertiban saat datang ke TPS,” ujar Afifuddin.

Pakar hukum pemilu dan sejumlah pemantau netral menyebut, PSU kali ini menjadi bukti bahwa mekanisme koreksi pemilu berjalan meski membutuhkan kerja ekstra di lapangan.

Tak sedikit petugas di daerah yang harus bekerja lembur demi memastikan proses berjalan lancar.

Meski PSU kerap dikaitkan dengan kecurangan atau kekeliruan prosedural, Afifuddin menegaskan, proses ini bukan berarti adanya kesalahan menyeluruh dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

“Putusan MK bersifat spesifik, sehingga PSU hanya dilakukan di TPS-TPS tertentu,” pungkasnya.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Transparansi Pembangunan, Jokowi Ajak Influencer Jelajah IKN Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev