Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) Pilkada akan digelar di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Ribuan pemilih dipastikan kembali ke tempat pemungutan suara (TPS), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, PSU dan PUSS ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
“Ini bagian dari amanat undang-undang yang harus diselesaikan maksimal dalam 45 hari sejak putusan,” ujar Afifuddin saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Ia menegaskan, KPU daerah sudah menjalankan tahapan teknis sesuai prosedur, termasuk memastikan kesiapan logistik, sumber daya manusia, dan sosialisasi kepada pemilih.
Berikut rincian wilayah yang akan melaksanakan PSU dan PUSS:
1. Kota Sabang, Aceh
Lokasi: Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue
Jumlah TPS: 1
Jumlah pemilih: 541 orang
2. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Lokasi: 63 TPS di Kecamatan Toili dan 26 TPS di Simpang Raya
Jumlah TPS: 89
Jumlah pemilih: 37.830 orang
3. Kabupaten Bungo, Jambi
Lokasi: 21 TPS di 13 desa di 8 kecamatan
Jumlah pemilih: 8.412 orang
4. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
Lokasi: 9 TPS di 8 desa, 5 kecamatan
Jumlah pemilih: 4.005 orang
5. Kabupaten Buru, Maluku
PSU: 1 TPS di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata (608 pemilih)
PUSS: 1 TPS di Desa Namlea, Kecamatan Namlea (523 pemilih)
6. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
Lokasi: 9 TPS di 8 desa, Kecamatan Essang
Jumlah pemilih: 3.033 orang
PSU dan PUSS ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam menjamin integritas dan akuntabilitas proses demokrasi.
“Kami berharap masyarakat tetap antusias dan menjaga ketertiban saat datang ke TPS,” ujar Afifuddin.
Pakar hukum pemilu dan sejumlah pemantau netral menyebut, PSU kali ini menjadi bukti bahwa mekanisme koreksi pemilu berjalan meski membutuhkan kerja ekstra di lapangan.
Tak sedikit petugas di daerah yang harus bekerja lembur demi memastikan proses berjalan lancar.
Meski PSU kerap dikaitkan dengan kecurangan atau kekeliruan prosedural, Afifuddin menegaskan, proses ini bukan berarti adanya kesalahan menyeluruh dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
“Putusan MK bersifat spesifik, sehingga PSU hanya dilakukan di TPS-TPS tertentu,” pungkasnya.