Selanjutnya, dilakukan pengejaran dengan perahu oleh saksi dan pelapor, setelah dekat dengan perahu pelaku ternyata pelaku melompat ke air melarikan diri, meninggalkan satu buah perahu kecil berisi delapan jerigen berisi solar, dua jerigen kosong, dua buah bak atau ember berwarna merah dan hitam.
"Atas kejadian tersebut dari pihak perusahaan, dalam hal ini dari PT SLS mengalami kerugian sebesar Rp2,85 juta," ucap Ardi.
Dari hasil proses penyelidikan, Tim Jatanras Polres HSS kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SL, di area perkebunan sawit PT SLS.
Kepada petugas SL mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dalam jabatan bersama SUP yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menjual BBM jenis solar kepada RA, dari bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023.
Petugas kepolisian menanyakan keberadaan NOR kepada SL, di mana kemudian diketahui NOR berada di perjalanan, tepatnya di sebuah warung maka langsung juga diamankan.
"Petugas kita melakukan interogasi kepada NOR, selain pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan, dia juga mengungkap adanya peran dari pelaku lainnya, JUN yang telah DPO," ujar Ardi.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian kembali menangkap pelaku penadah, AR yang sedang berada di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Ditambahkan Ardi, dari keterangan RA, BBM Jenis solar tersebut diakui didapat SL dan NOR, dan pelaku mengakui semua perbuatannya, saat ini baik para pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS untuk proses lebih lanjut.