Polisi Dalami Motif Pembunuh Bocah di Tanah Bumbu Selain Gegara Tak Diberi Rokok

Banuaterkini.com - Minggu, 30 Juni 2024 | 15:16 WIB

Post View : 13

Ilustrasi kasus pembunuhan di Tanah Bumbu beberapa waktu lalu. BANUATERKINI/Tribun Pekanbaru.

Korban meninggal saat dalam perjalanan ke puskesmas. Sementara pelaku diamankan sekitar pukul 13.00 Wita setelah diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Kusan Hulu.

"Sebelum sampai di Puskesmas Lasung, korban sudah tidak bernyawa," imbuh Jonser.

Lebih lanjut Jonser menambahkan, bahwa pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Jonser.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kontributor: Vitha
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev