Korban meninggal saat dalam perjalanan ke puskesmas. Sementara pelaku diamankan sekitar pukul 13.00 Wita setelah diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Kusan Hulu.
"Sebelum sampai di Puskesmas Lasung, korban sudah tidak bernyawa," imbuh Jonser.
Lebih lanjut Jonser menambahkan, bahwa pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Jonser.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.