Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Supadio

Redaksi - Jumat, 21 Maret 2025 | 21:07 WIB

Post View : 5

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo memimpin jumpa pesr menggelar kasus penangkapan kurir narkoba yang dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya, Jumat. (BANUATERKINI/ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Kepolisian Resor Kubu Raya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram yang dilakukan dua orang tersangka di Bandara Supadio, Kubu Raya. Kedua pelaku, berinisial LS dan KRT, ditangkap saat hendak membawa sabu yang disembunyikan dalam hak sandal mereka.

Banuaterkini.com, PONTIANAK - Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan narkoba ke Surabaya melalui Bandara Supadio.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (AVSEC) bandara untuk mengamankan pelaku.

"Dari tersangka LS, kami temukan enam paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 497,49 gram, yang disembunyikan dalam hak sandalnya," ujar Wahyu, Jumat (21/03/2025), di Sungai Ambawang.

Dikutip dari Antara, LS mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta setelah berhasil mengantar sabu tersebut ke Surabaya.

Hasil pengembangan dari keterangan LS membawa polisi pada tersangka kedua, KRT.

Saat digeledah, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 500 gram, juga disembunyikan dalam hak sandal yang dipakainya.

KRT mengaku diajak LS untuk membawa barang haram tersebut dengan imbalan yang sama.

"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua tersangka mencapai 997,49 gram. Jumlah ini jika dikonversikan setara dengan menyelamatkan sekitar 7.979 jiwa dari bahaya narkoba," jelas Wahyu.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Kubu Raya menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Laporan: Rissa Rismania
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Kasat Reskrim Tanah Bumbu Pindah ke Polres Balangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev