Rizky Billar Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Sebabnya

Banuaterkini.com - Kamis, 13 Oktober 2022 | 06:11 WIB

Post View : 14

Polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Foto Akun IG@rizkybillar)

Laporan: Ariel S  l Editor: DR MDQ

Gonjang-ganjing seputar prahara rumah tangga artis dangdut Lesti Kejora dan pesinetron Rizky Billar akhirnya terungkap. Billar pun ajukan penangguhan penahanan.

Jakarta, Banuaterkini.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022) malam.

Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam. Polisi menjerat Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, UU itu mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban. Dengan adanya alat bukti lain termasuk visum Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum. Kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar.

Menurut Hotma Sitompul, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.

"Kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam. 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev