Tim Advokasi Keadilan Juwita juga berjanji akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berakhir dengan impunitas.
“Kami akan memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi, agar ini menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dan transparan,” tegas Dr. Pazri.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kelasi Satu J telah mengakui perbuatannya, dan dengan bukti yang ada, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.