RANS303 INDOSEVEN RANS303

Soal Putusan MK, Denny Indayana: Keadilan dan Moral Konstitusi Dipaksa Mati

Ariel Subarkah - Rabu, 17 Januari 2024 | 06:44 WIB

Post View : 50

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menyebut putusan MK membuat keadilan dan moral konstitusi dipaksa mati. Foto: BANUATERKINI/Wartakota.

Semestinya MK memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menyelamatkan demokrasi melalui dikabulkannya permohonan uji formil yang kami ajukan.

Tapi, lanjut Denny, sangat disayangkan kemudian MK tidak mau bahkan tidak berani mengoreksi skandal Mahkamah Keluarga-gate yang mencoreng demokrasi dan konstitusi.

Lebih lanjut, Zainal Arifin Mochtar menambahkan, bahwa putusan yang dikeluarkan MK tersebut akan menjadi sumber persoalan dalam beberapa hal.

Pertama, ujar Zainal, MK jangankan menegakkan hukum, menegakkan UU saja tidak.

Padahal, ujarnya, ada kesempatan untuk melakukan terobosan untuk penegakan hukum dan UU, tetapi keduanya tidak dilakukan. MK membiarkan ruang kosong yang belum diisi dengan alasan yang terlalu sederhana.

Kedua, ucap Zainal, MK melanjutkan kondisi ketidakjelasan konstitusional salah satu kandidat, dan itu bom waktu yang kembali akan menjadi ujian di permohonan lanjutannya termasuk sengketa pilpres.

Zainal dan tim pengacaranya mengaku sangat kecewa dengan putusan MK tersebut yang dianggap melakukan memaksa keadilan mati.

“Tidak ada yang bisa kami sampaikan selain kekecewaan atas putusan ini, atas kondisi yang terjadi di Pilpres 2024 ini. Keadilan konstitusi dipaksa mati, kalau begitu, kematian keadilan-keadilan lain pun tinggal menunggu waktu,” imbuh Kuasa Hukum kedua pemohon, M. Raziv Barokah. 

Secara hukum, terang Raziv, putusan ini harus diterima, karena tidak ada pilihan lain. Namun secara moral konstitusi, putusan ini sulit untuk diterima, kondisi pelanggaran konstitusi yang vulgar ini tidak dapat diterima dari sudut pandang moralitas-etik konstitusi.

Sangat disayangkan, MK tetap membiarkan keberlakuan norma hukum yang menjadikan Gibran Rakabuming selaku calon Wakil Presiden lolos melalui Putusan yang melanggar etika.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev