Motor yang dikendarai korban juga kondisinya rusak berat, terlihat pecahan beberapa bagian bodi motor yang berserakan.
Melihat kejadian tersebut, kata pria itu, ia pun segera menghubungi relawan Landu dan Prabu yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Relawan Landu dan Prabu yang datang langsung mengevakuasi jenazah korban ke kamar jenazah Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru.
Sementara itu, sopir truk yang belum diketahui identitasnya langsung menyerahkan diri ke Pos Polisi Liang Anggang, pasca kejadian.
Petugas dari Unit Laka Lantas Ditlantas Polresta Banjarbaru yang tiba ke lokasi kecelakaan langsung melakukan olah TKP, untuk mengidentifikasi kronologis kecelakaan yang menelan 1 korban jiwa tersebut.
Menurut Pasal 310 ayat (4) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, yang mengatur bahwa apabila pengendara kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 12.000.000,00.