Terdakwa korupsi Jembatan Timbang Tabalong Mulai Disidang

Banuaterkini.com - Jumat, 3 Maret 2023 | 10:15 WIB

Post View : 7

Majelis hakim menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang di Kabupaten Tabalong dengan terdakwa MI secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (01/03/2023). Foto: Antaranews/Kejaksaan Negeri Tabalong.

Laporan: Agus Indrajaya l Editor: Ghazali Rahman

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mulai menyidangkan secara virtual terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong.

Tanjung, Banuaterkini.com - MI terdakwa tindak pidana korupsi pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau Jembatan Timbang Dishub Kabupaten Tabalong, mengikuti sidang perdana dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan sidang perdana yang dilaksanakan pada Rabu (01/03/2023) di PN Tipikor pada pada PN Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Sidang dilaksanakan di dua tempat terpisah, untuk terdakwa MI di Rutan Tanjung sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dari terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin," kata Ridosan, Rabu.

Dikutip Banuaterkini.com dari Antaranews.com Jumat (03/03/2023) dalam surat dakwaan, MI didakwa dengan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polres Tabalong menangkap MI bersama barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama tersangka, dua lembar kuitansi uang pinjaman dan surat pernyataan pelepasan lahan tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.  

Terdakwa MI diduga menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp1,9 miliar dan untuk pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong dianggarkan Rp5 miliar pada DPPA SKPD Tahun Anggaran 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini, pihak aparat hukum lebih dulu memproses tersangka RN yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong. Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022 yang menyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp400 juta.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev