Menurut pihak kepolisian, kelompok ini mendapatkan keuntungan fantastis dengan tarif Rp8,5 juta per situs judi yang mereka "lindungi". Keuntungan besar ini didistribusikan kepada para admin dan operator sebagai upah bulanan.
"Total ada 11 orang yang diamankan dan tengah dalam pengembangan kasus ini," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kini, kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta skema perlindungan situs-situs judi online yang selama ini beroperasi dengan bebas.
Masyarakat pun kini menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian dan kementerian terkait dalam membongkar skandal yang merusak reputasi institusi negara.