Ponsel miliknya juga hilang. Dugaan awal pun berubah menjadi kasus pembunuhan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik telah menyita 14 barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil, sepeda motor, ponsel, laptop, dan barang lainnya.
Kuasa hukum keluarga berharap penyidik segera mengungkap motif pembunuhan secara lengkap, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka J saat ini telah ditahan sejak 29 Maret 2025 oleh Denpomal Banjarmasin dan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Namun, pihak Denpomal Banjarmasin hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Kasus pembunuhan jurnalis ini terus menjadi sorotan publik. Keluarga dan rekan korban berharap agar penyelidikan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi almarhumah Juwita.