Tersangka Korupsi Bendungan Tapin Bakal Dijerat Pidana Pencucian Uang

Banuaterkini.com - Jumat, 30 Desember 2022 | 05:39 WIB

Post View : 94

Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Tribratanews Kepri.

Laporan: Agus Indrajaya l Editor: DR MDQ Elbanjary

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Bendungan Tapin masih dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Rantau, Banuaterkini.com - Dalam perkembanganya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalsel juga sedang mempertimbangkan untuk menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar Pelaksana Harian Bidang Tindak Pidana Khusus, M Irwan dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, terkait proses penanganan perkara medio Januari-Desember 2022, Kamis (29/12/2022). 

Pelaksana Harian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel, M. Irwan. Foto: Istimewa.

Menurut Irwan, perkara itu memang belum selesai, karena pihak Kejati Kalsel masih dalam tahap penyidikan untuk menemukan adanya dugaan TPPU.

"Dugaan tersebut seiring dengan adanya surat permohonan permintaan penyidikan pada bulan Desember yang ditujukan kepada Kejati Kalsel. Tim penyidik berkoordinasi dengan PPATK dan sekarang menunggu proses di sana," ungkap dia.

Dalam kasus ini, terang Irwan, tiga orang tersangka yakni berinisial S selaku kepala Desa Pipitak Jaya, AR selaku ASN guru dan H selaku warga Desa Baramban, Kabupaten Tapin. Ketiganya ditetapkan sebagia tersangka sejak 31 Agustus lalu.  

Kasus penyelewengan anggaran pembebasan lahan ini ditemukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Mereka menemukan hal-hal yang mencurigakan dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Pada bulan Mei, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan lewat surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor 02/0.3/Fd.2/05/2022. Bendungan Tapin menelan anggaran hampir Rp1 triliun.

Bendungan Tapin diresmikan Prsiden Jokowi pada Kmais (18/02/2022) lalu. Foto: Detik Finance.

Proyek tahun jamak ini digarap sejak 2015 sampai 2020. Bendungan tapin diresmikan Presiden Jokowi pada Kamis (18/02/2022) lalu.

Dalam kasus ini, tak kurang dari 20 saksi yang diperiksa. Dari pemilik tanah, kades, hingga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Undang ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, kata dia, tersangka juga melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apabila Undang-Undang TPPU juga dikenakan, lanjtu Irwan, maka ini akan menambah pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

"Jika dakwaan TPPU dikenakan dan turut terbukti bersama dakwaan korupsi di persidangan nantinya, ini diyakini dapat mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut," pungnkasnya. 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev