Sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DA 1256 PC yang diduga digunakan dalam kasus pembunuhan jurnalis Newsway.co.id, Juwita, telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL) di Banjarmasin.
Banuaterkini.com, BANJARAMSIN - Mobil tersebut kini berada di kantor Pom AL dan telah dipasangi garis polisi bersama barang bukti lain, termasuk sepeda motor yang digunakan korban.
Berdasarkan informasi dari Tim Advokasi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Muhammad Pazri menyebutkan, kendaraan tersebut merupakan mobil rental yang berasal dari kawasan Jalan Golf, Landasan Ulin.
Mobil berwarna hitam metalik tersebut dikabarkan diamankan di wilayah Kandangan, Hulu Sungai Selatan.
Sementara itu, pihak keluarga korban kembali dipanggil oleh Pom AL untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pendampingan kuasa hukum.
Sebelumnya, banuaterkini.com memberitakan bahwa pacar korban diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita dan eksekusi dilakukan di dalam mobil.
Muhammad Pazri engungkapkan bahwa dugaan pembunuhan berencana ini diperkuat oleh sejumlah indikasi.
“Ada bukti bahwa pelaku sudah merencanakan ini sejak awal. Dari pembelian tiket dengan identitas orang lain, penghancuran KTP, hingga eksekusi di dalam mobil,” ungkap Direktur Borneo Law Firm Banjarmasin, Muhammad Pazri, padsa Sabtu (29/03/2025).
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Baik pihak Pom AL maupun kuasa hukum belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.