TNI Angkatan Laut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak kriminal. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rekonstruksi pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23), yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL, Kls Jumran, di kawasan Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu siang (05/04/2025).
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Dalam rekonstruksi yang berlangsung terbuka itu, Jumran tampil mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan diborgol, memperagakan 33 adegan saat menghabisi nyawa calon istrinya pada 22 Maret 2025 lalu.
Aparat Polisi Militer TNI AL mengawal ketat jalannya proses yang turut disaksikan para jurnalis, termasuk rekan-rekan korban semasa hidupnya.
Tersangka diketahui memiliki sikap temperamental dan diduga kuat melakukan pembunuhan dengan motif pribadi.
Pihak Denpom Lanal Banjarmasin menyebut telah memeriksa 10 saksi dan menggelar proses rekonstruksi secara transparan, menghadirkan saksi kunci yang melihat keberadaan pelaku di TKP.
"TNI AL akan memproses pelaku secara hukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Kami menjamin keterbukaan dalam setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyerahan tersangka, hingga ke persidangan nanti," tegas pernyataan resmi dari Dinas Penerangan Angkatan Laut.
TNI AL juga menyampaikan duka cita dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas insiden tragis ini.
Komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu kembali ditegaskan, dengan jaminan bahwa tidak ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan, meski berasal dari institusi sendiri.
Proses hukum terhadap Jumran kini memasuki tahap penyidikan lanjutan dan akan dilimpahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk disidangkan secara terbuka.