Muhammad Aini, salah seorang peserta sosialisasi, Perda Nomor 11 yang merupakan turunan UU nomor 23 tahun 2004 itu juga dianggap penting untuk mencegah terjadinya KDRT, melindungi korban dan menindak pelakunya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemdes, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mandingin melalui Pangerak Desa Syarifullah, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini.
Ia atasnama aparat Desa Mandingin menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh anggota DPRD Kalsel untuk memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah kepada masyarakat desa.