Bupati Aulia dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan sosialisasi anti korupsi merupakan pemenuhan intervensi pada area Pengawasan Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) sesuai dengan MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, kata dia, pencanangan pembangunan Zona Integritas merupakan upaya untuk akselerasi tercapainya tujuan-tujuan dari reformasi, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Mudah-mudahan acara ini dapat memberikan pemahaman serta persepsi dan komitmen yang sama bagi seluruh perangkat Daerah dalam melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi sebagai bagian dari menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Aulia, dikutip Banuaterkini.com, Selasa (09/05/2023).
Inspektur Daerah Kabupaten HST, H Ainur Rafiq menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut diantaranya adalah untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya upaya preventif pencegahan terjadinya perilaku korupsi di kalangan legislatif maupun eksekutif.
Acara dirangkai dengan tiga kegiatan yaitu Pencangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Sosialisasi Implementasi fraud control plan (FPC), dan sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). (PROKOM-HST)