RANS303 INDOSEVEN RANS303

Bupati Zairullah Serahkan 2 Raperda ke DPRD Tanah Bumbu

Redaksi - Selasa, 9 Mei 2023 | 06:27 WIB

Post View : 38

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, H Ambo Sakka mewakili Bupati Zairullah saat menyampaikan dua Raperda di hadapan sidang paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (08/05/2023). Foto; BANUATERKINI/MC Tanah Bumbu.

Laporan: Asriansyah l Editor: Ghazali Rahman

Bupati HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Ambo Sakka menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (08/05/2023).

Batulicin, Banuaterkini.com - Raperda dimaksud adalah Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Sekda Tanah Bumbu menegaskan, Ambo Sakka dua Raperda yang diserahkan tersebut sangat penting untuk kehidupan masyarakat Tanah Bumbu. Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Tanah Bumbu yang menggelar Rapat Paripurna terkait dua Raperda tersebut. 

“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD, khususnya pada pengajuan 2 Raperda yang menurut Pemerintah Daerah sangatlah penting untuk dijadikan perda dan tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Ambo Sakka, Senin (08/05/2023). 

Disebutkan Ambo Sakka, terkait kesejahteraan sosial ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Pemerintah, kata dia, mentargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai nol persen pada tahun 2024 mendatang.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang akan dibahas bersama kalangan legislatif tersebut, jelas Ambo Sakka, merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Tak jauh berbeda, imbuhnya, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat juga sangat penting untuk secepatnya ditetapkan untuk mengatur ketertiban di masyarakat.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev