Laporan: Asriansyah l Editor: Ghazali Rahman
Bupati HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Ambo Sakka menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (08/05/2023).
Batulicin, Banuaterkini.com - Raperda dimaksud adalah Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Sekda Tanah Bumbu menegaskan, Ambo Sakka dua Raperda yang diserahkan tersebut sangat penting untuk kehidupan masyarakat Tanah Bumbu. Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Tanah Bumbu yang menggelar Rapat Paripurna terkait dua Raperda tersebut.
“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD, khususnya pada pengajuan 2 Raperda yang menurut Pemerintah Daerah sangatlah penting untuk dijadikan perda dan tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Ambo Sakka, Senin (08/05/2023).
Disebutkan Ambo Sakka, terkait kesejahteraan sosial ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemerintah, kata dia, mentargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai nol persen pada tahun 2024 mendatang.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang akan dibahas bersama kalangan legislatif tersebut, jelas Ambo Sakka, merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Tak jauh berbeda, imbuhnya, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat juga sangat penting untuk secepatnya ditetapkan untuk mengatur ketertiban di masyarakat.
Saat ini, ucap dia, Pemerintah Daerah sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Namun Perda ini tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi kekinian yang belum secara lengkap mengakomodir ketentuan yang mengatur berbagai permasalahan ketertiban umum.
“Oleh kerena itu melalui usulan ini, (kedua) Perda tersebut kita sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya. (ewin).