Saat ini, ucap dia, Pemerintah Daerah sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Namun Perda ini tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi kekinian yang belum secara lengkap mengakomodir ketentuan yang mengatur berbagai permasalahan ketertiban umum.
“Oleh kerena itu melalui usulan ini, (kedua) Perda tersebut kita sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya. (ewin).