Kambupaten Gambut Raya memiliki luas wilayah sekitar 50.180 km persegi atau sekitar 50.180 hektare. Daerah ini terdiri dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur serta memiliki 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa.
Sedangkan Kabupaten Tanah Kambatang Lima memiliki luas 7.013,75 hektare dan memiliki 109 desa.
Kabupaten Kotabaru terdiri dari 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Kelumpang Barat, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kecamatan Kelupang Utara, dan Kecamatan Kelumpang Timur.
Usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya sendiri, sudah mendapatkan respon yang baik dari para pemangku kebijakan terkait.
"Alhamdulillah di Parlemen, nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru," kata salah seorang inisiator Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris, kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023)
Dikatakannya, pada saat moratorium pemekaran daerah dibuka, Kabupaten Gambut Raya sudah siap menjadi kabupaten persiapan.
"Artinya Kabupaten Gambut Raya sudah menjadi kabupaten sendiri,” ungkap Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) itu.
Sekretaris Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, pihaknya tinggal menunggu kelengkapan administratif berupa putusan musyawarah desa, persetujuan kepala desa dan Ketua BPD se wilayah Gambut Raya sebagaimana amanah Pasal 37 UU Nomor 23 tahun 2014.
“Berkas musyawarah desa sebenarnya sudah masuk sekitar 70% an dari jumlah 87 desa dari 6 kecamatan yang akan melebur menjadi Kabupaten Gambut Raya,” ungkap Aspihani.
Menurut dia, pada saat semua dokumen musyawarah desa sudah terkumpul, pihaknya akan segera menyampaikan berkas tersebut ke DPRD dan Bupati Banjar untuk mendapatkan persetujuan.