Penutupan TPA Basirih pada awal 2025 memicu krisis baru di Kota Banjarmasin. Sampah menumpuk di jalanan, warga mengeluh, dan pengacara senior Dr. H. Fauzan Ramon menyebut kondisi ini sebagai “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja jika tak segera ditangani secara serius.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Ia mendesak audit menyeluruh terhadap program dan anggaran pengelolaan sampah yang selama ini dinilai tidak transparan dan minim dampak.
Masalah Tak Lagi Tersembunyi
Krisis pengelolaan sampah di Banjarmasin mengemuka sejak penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 1 Februari 2025.
Penutupan dilakukan karena TPA Basirih masih menggunakan metode open dumping, yang telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Radar Banjarmasin, 2025).
Dampaknya, Pemko Banjarmasin terpaksa mengalihkan pengangkutan sampah ke TPA Regional Banjarbakula di Banjarbaru, berjarak lebih dari 30 kilometer dari pusat kota (ANTARA Kalsel, 2025).
Masalah muncul karena keterbatasan daya tampung dan jarak tempuh yang menghambat efektivitas distribusi.
Sampah pun menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan merambah ke jalanan.
Sampah Jadi Bom Waktu