“Saat launching aplikasi SiRadar, bendahara melakukan uji coba penginputan penerimaan daerah pada menu terbayar dan di lanjutkan upload bukti pembayaran sebelumnya. Sehingga penerimaan daerah sebelum adanya SiRadar pada tahun 2023 terakomodir secara menyeluruh,” ujar Henry, dikutip Banuaterkini.com, Sabtu (29/07/2023).
Ia menjelaskan, untuk merekam penerimaan retribusi per hari ke dalam Surat Tanda Setoran (STS) sehingga terbentuk id-billing atau Virtual Account (VA). Surat Tanda Setoran (STS) yang merupakan media penyetoran Bendahara Penerimaan ke Bank (RKUD).
“Aplikasi ini merupakan hasil kerjasama Bapenda dengan PT Mitra Prima Utama sebagai pihak penyedia aplikasi. Serta Bank Kalsel dan Bank BRI sebagai Bank kas daerah,” pungkasnya. (Win)