Selain itu, madrasah juga diharapkan segera menyerahkan ijazah siswa yang tertahan karena alasan ketidakmampuan membayar tunggakan sumbangan.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel serta Kanwil Kementerian Agama Kalsel menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti saran yang diberikan Ombudsman.
Langkah ini diharapkan dapat menghapus praktik pungutan terselubung dan memastikan layanan pendidikan berjalan tanpa gangguan.
Melalui transparansi dan pengelolaan dana pendidikan yang sesuai regulasi, Ombudsman berharap pendidikan di Kalimantan Selatan dapat menjadi lebih inklusif dan berkeadilan, mendukung hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.