Proses pemekaran Tanah Kambatang Lima ini sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD Kotabaru, yang telah menandatangani surat keputusan (SK) pemekaran. Tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalsel saja lagi.
Persetujuan dari Pemerintah dan DPRD Kotabaru tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah setempat serius memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Tanah Kambatang Lima.
Kabupaten Gambut Raya
Selain itu, Gambut Raya juga bersiap-siap menjadi DOB baru di Kalimantan Selatan. Daerah yang bakal memisahkan diri dari dari Kabupaten Banjar ini memiliki wilayah seluas 7.013,75 hektare.
Kabupaten Gambut Raya terdiri dari enam kecamatan, yaitu Tatah Makmur, Aluh-aluh, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, dan Beruntung Baru.
Proses pemekaran Gambut Raya berlangsung cukup lama dimulai sejak tahun 1990-an. Terbaru, rencana pemekaran wilayah ini melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel bersama Pusat Studi Kebijakan Kependudukan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Meskipun secara resmi belum mendapatkan dukungan dari Pemerintah dan DPRD Banjar, rencana pemekaran terus ini terus dikomunikasikan dengan para pemangku kebijakan di wilayah Kabupaten Banjar, yang masih terkesan belum rela melepaskan 6 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar.
Dukungan disampaikan oleh banyak tokoh publik dari berbagai kalangan mulai tokoh politik, para profesional, tokoh agama dan masyarakat di wilayah tersebut, termasuk dari Anggota DPD RI dan Anggota DPR RI dapil Kalsel.
Ketua Komite I DPD RI, Habib Abdurrahman Bahasyim bahkan menegaskan komitmennya untuk mendukung pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
"Usulannya Kabupaten Gambut Raya sudah masuk dalam proses pembahasan di Komite I DPD RI," ungkap Habib Abdurrahman yang akrab disapa Habib Banua belum lama tadi.