SK tersebut juga mencantumkan sejumlah perwakilan Kepala Desa dari 6 Kecamatan dalam wilayah Gambut Raya sebagai bagian umum dari timsus.
Terpisah, Ketua Dewan Pengawas Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Gambut Raya, H. Suripno Sumas menegaskan, timsus nantinya akan bertugas melaksanakan tugas mempercepat proses melengkapi seluruh persyaratan administratif dan teknis pemekaran DOB Gambut Raya.
Diakui Suripno, secara teknis persyaratan pemekaran Gambut Raya itu sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.
Ia menyebut syarat teknis seperti luas wilayah, aspek kependudukan, potensi perekonomian, sosial budaya dan sektor pendukung lainnya sudah terpenuhi.
"Hanya saja persyaratan administratif yang masih perlu dilengkapi," tutur Ketua Komisi I DPRD Kalsel itu.
Persyaratan administratif ini, jelas legislator DPRD Kalsel dari Fraksi PKB tersebut seperti musyawarah desa (Musdes), rekomendasi DPRD dan Bupati Banjar, rekomendasi DPRD dan Gubernur Kalsel yang harus segera dituntaskan.
Suripno menambahkan, dari seluruh desa yang ada di 6 kecamatan dalam wilayah DOB Gambut Raya, sebagian besar sudah melaksanakan Musdes.
"Musdes ini mengharuskan adanya persetujuan dari BPD dan Kepala Desa di masing-masing desa di 6 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Gambut Raya," ujarnya.
Dikatakannya, persyaratan Musdes yang sudah lengkap meliputi wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur dan Kecamatan Gambut.
"Lima kecamatan dari enam kecamatan wilayah Gambut Raya melaksanakan musyawarah desa sudah mencapai 80 %, sisa Kecamatan Kertak Hanyar yang kita tunggu-tunggu Berita Acara hasil Musdesnya," ujar Suripno.