Situasi ini dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
Salah seorang warga, Akhmad Murjani, menyatakan bahwa warga tidak keberatan dengan keberadaan institusi pendidikan seperti Mitra Kasih School, namun menyoroti asas kepatuhan terhadap hukum yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah.
“Yang kami persoalkan bukan pendidikannya, tapi ketidaklengkapan perizinan. Kami menduga pihak sekolah belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), AMDAL, maupun ANDALALIN yang sah. Kalau ini murni bisnis pendidikan, harusnya mereka menyediakan akses jalan sendiri, bukan memanfaatkan jalan perumahan,” ujar Murjani kepada Banuaterkini.com, Jumat (22/11/2024) pagi.
Mereka juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pembangunan, yang menimbulkan keresahan di kalangan penghuni perumahan.
Abdul Razak berharap manajemen Citraland dapat memfasilitasi komunikasi dengan warga untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Antara pengembang dengan warga harus difasilitasi komunikasinya. Manajemen harus berperan aktif dalam hal ini," tegasnya.
Dengan komitmen pengembang untuk memperbarui Amdal dan berkoordinasi dengan dinas terkait, diharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.