Dikatakan, terkait pada hasil rapat itu, PT Arutmin Indonesia telah membuat 2 opsi kajian terkait penanganan Kerusakan Jalan KM 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui.
Pertama, PT Arutmin Indonesia membuat Kajian untuk tetap mempertahankan Jalan di KM 171 dengan teknis perbaikan yaitu dengan melakukan penimbunan terhadap Jalan yang longsor dan membuat pondasi penahan jalan pada sisi kanan dan kiri jalan.
Atau, yang kedua, PT Arutmin Indonesia membuat kajian pembuatan Jalan Alternatif disekitar area jalan Longsor di KM 171.
Pada rapat tersebut juga terungkap, hasil kajian dari BPJN Kalsel menyebutkan, bahwa pembangunan jalan yang sesuai dengan kondisi kerusakan jalan saat ini yaitu dengan mendesain jalan menggunakan pondasi tiang Pancang.
Sumber di BPJN Kalsel menyampaikan, pihaknya tidak dapat merealisasikan pembangunan tersebut karena kendala anggaran.
Masih menurut sumber tersebut, hasil penghitungan pembangunan jalan pada KM 171 dengan menggunakan pondasi tiang pancang membutuhkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 275 miliar.
Lebih lanjut Camat Ferdy mengungkapkan, bahwa untuk penanganan perbaikan jalan yang rusak di km 171 nantinya akan menggunakan dana swadaya yang berasal dari perusahaan yang ada di sekitar jalan yang rusak.
“Terkait pertanyaan publik tentang pihak yang melakukan perbaikan kerusakan yang terjadi pada jalan nasional km 171, maka jawaban dari pertanyaan tersebut yaitu Perbaikan jalan Nasional KM 171 dilakukan oleh swadaya dari para pengusaha yang perduli akan kepentingan jalan nasional sebagai akses kepentingan umum. Bahkan perbaikan dimaksimalkan dari Sabtu dan Minggu ini serta adanya komitmen perawatan berkala ,” pungkas Ferdy Yospi. (MC Tanah Bumbu).