Sebab, kata dia, pemerintah pusat mempunyai kebijakan baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 yang nantinya akan disosialisasikan. Di mana dana transfer pemerintah pusat akan menunggu dana yang ada di kas daerah maksimal di atas 20 persen di atas cashflow.
Oleh karena itu, lanjutnya, bagaimana caranya jika pemerintah daerah tidak dapat menyerap anggaran tersebut dengan cepat.
Mau tidak mau pemerintah daerah akan menggunakan program investasi seperti pengalaman yang pernah dilakukan yaitu program Gapura Karomah bisa dijadikan refrensi untuk pengembangan UKM.
“Apabila hal ini dijalankan, pemerintah nantinya menyediakan Rp 300 miliar, namun tidak bebas bunga lagi melainkan akan ada bunga rendah. Ke depannya akan dirumuskan apakah memakai bunga turun dari enam persen terus menurun atau menggunakan bunga flat 3,5 persen, kedepannya akan dibahas,” pungkas bupati.