Menanggapi keluhan warga tersebut, Isra Ismail mengharpkan agar melalui sosialsiasi Perda Nomor 24/2008, tidak akan ada lagi masyarakat yang menangkap ikan dengan putas atau setrum.
“Saya mengharapkan masyarakat Pematang Hambawang dimana lokasinya adalah pertanian dan perikanan, (setelah) sosper ini agar tak terjadi lagi penangkapan ikan kecil atau penangkapan ikan dengan putas atau dengan setrum," ujar Isra Ismail.
Ia mengharapkan, masyarakat bisa memahami supaya ikan seperti ikan gabus atau haruan bisa hidup lestari, sehingga anak generasi yang akan datang mengenal ikan lokal seperti papyu dan haruan,
"Kita berharap anak cucu kita bisa mengenal ikan lokal seperti haruan dan pepuyu dikemudian hari,” pungkasnya.