"Memang kawasan yang saya sebutkan itu tadi sangat rawan terjadi karhutla, namun tidak menutup kemungkinan daerah lain juga bisa terjadi," bebernya.
Erwin juga menambahkan, untuk pelaku karhutla kepolisian setempat akan menindak tegas. Bahkan bagi mereka tertangkap tangan melakukan karhutla, maka akan dikenakan pasal 187 jo 188 KUHPidana terkait karhutla.
"Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Antaranews.com).