Sementara Komisioner KIP Kaltim, Muhammad Khaidir menambahkan bahwa Perda tentang keterbukaan informasi sudah ada sejak tahun 2012, dan terus dilakukan sosialisasi, karena masih banyak masyarakat belum mengetahui Perda tentang Keterbukaan Informasi.
“Banyak hal yang menyebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap Perda Nomor 15 tahun 2012,” katanya.
Menurutnya ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan ketidaktahuan masyarakat tentang Perda keterbukaan Informasi. Bisa sesuatu hal yang masih dianggap asing, atau belum pernah membaca atau kurang sosialisasi kepada masyarakat.
“Masalah sosialisasi juga menjadi tanggung jawab kami KIP Kaltim dan semua pihak untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat,” pungkas Khaidir.