Perlu diketahui tenggat waktu yang diberikan Kominfo untuk mendaftar pada sistem yakni hingga 20 Juli 2022. Setelah batas waktu tersebut bagi PSE yang tidak mendaftar akan diblokir layanannya di Indonesia.
Kominfo, terangnya, akan melakukan identifikasi PSE mana saja yang belum melakukan pendaftaran nanti. Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut.
"Jadi di Indonesia ini kita punya yang namanya KBLI (klasifikasi buku lapangan industri) yang dikeluarkan oleh BPS. Di situ kita bisa cek, misalnya, game lokal itu kementerian lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf, misalnya," jelas Dedy.
Setelah melakukan pengecekan di KBLI dan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait makakemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum melakukan pendaftaran.
Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya maka akan langsung dilakukan pemutusan akses.
"Dan saya rasa, PSE-PSE yang belum melakukan pendaftaran, saat ini sedang melakukan prosesnya. kami juga berkomunikasi kok dengan mereka," ujar Dedy.
"Jadi, kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan itu akan comply atau taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran." pungkasnya.
Dasar Hukum PSE
Untuk diketahui, Dasar hukum pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah