Sesuai PP PSTE di atas setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran, yang terdiri dari dua jenis yaitu:
Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia. Dengan demikian, dapat terwujud kesamaann pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah untuk memanfaatkan sistem elektronik sebagai penunjang kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi penyelenggara negara yang terintegrasi secara nasional.
Ketenuan lebih lanjut dapat dilihat pada laman Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) – Ditjen Aptika (kominfo.go.id).