Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bereaksi keras terhadap kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik. Teguran dan sanksi siap dijatuhkan demi menjaga integritas aturan.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan sikap pemerintah terhadap pelanggaran ini usai salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
“Kita akan tegur, dan sanksinya akan diberikan oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur juga pasti akan mengambil tindakan,” ujar Bima dengan nada tegas.
Menurutnya, mobil dinas adalah aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa ASN seharusnya memahami batasan dalam menggunakan fasilitas negara.
“Mobil dinas itu fasilitas negara, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Ini aturan jelas dan tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Selain melanggar aturan, penggunaan mobil dinas untuk perjalanan jauh berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat risiko kerusakan kendaraan yang harus ditanggung dari anggaran pemerintah.
Bima Arya meminta seluruh kepala daerah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini mencuri perhatian publik dan menambah daftar panjang pelanggaran terkait fasilitas negara.
Kemendagri berkomitmen untuk menindak tegas demi menjaga disiplin dan integritas di lingkungan pemerintahan.