BPJS Kelas 1, 2 dan 3 Bakal Dihapus, Ini Penjelasan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Banuaterkini.com - Selasa, 7 Juni 2022 | 08:31 WIB

Post View : 10

"Saat ini baru ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," urainya.

Kebeijakan penggabungan semua kelas BPJS menjadi kelas standar , otomatis kebijakan kelas yang selama ini berlaku dihapus.

"Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama." ujarnya.

Penelusuran Banuaterkini.com, Rancangan roadmap kebijakan mengenai KRIS JKN sedang dalam proses konsolidasi antara DJSN dengan kemenkes, faskes, dan beberapa dari pihak Pemerintah Daerah.

Konsilidasi tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan KRIS atau kelas standar ini benar-benar siap sebelum diimplementasikan di 2023 mendatang.

Dikabarkan, tahun ini sudah menyiapkan peraturan pelaksana dan uji publik, harmonisasi peraturan pelaksana terkait iuran. Dalam hal ini ada beberapa aturan perundang-undangan yang saat ini berlaku akan dilakukan harmonisasi dan revisi dengan pelaksanaan KRIS JKN.

Selanjutnya, bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan mulai melakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN. Uji coba akan dilakukan di beberapa rumah sakit yang dinilai sudah siap mulai awal Juli tahun ini. 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev