Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru dalam sidang kesimpulan yang digelar pada Jumat (28/02/2025) siang.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam perkara bernomor 25-PKE-DKPP/2025.
Pengadu dalam kasus ini adalah mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh para komisioner KPU Banjarbaru.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” ujar Heddy dalam persidangan.
Keempat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, serta tiga anggotanya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Putusan ini berlaku efektif sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah.
Seperti halnya penghentian tetap, peringatan keras ini juga berlaku sejak putusan dibacakan.
Dalam amar putusannya, DKPP menegaskan bahwa KPU wajib melaksanakan keputusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Bawaslu juga diperintahkan untuk memastikan eksekusi putusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena berdampak pada penyelenggaraan pemilu di Banjarbaru.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU Banjarbaru terkait putusan DKPP yang mengakhiri jabatan empat komisionernya.