Salah seorang warga, Muadz, menyatakan bahwa eksekusi ini mencederai hak pendidikan anak-anak di kawasan tersebut.
“Kalau memang ini tanah pribadi, kenapa sertifikat sekolah ini bisa keluar? Ini ada kejanggalan,” ujarnya.
Atas penundaan eksekusi ini, pihak sekolah berencana mengajukan kembali gugatan untuk mempertahankan hak kepemilikan lahan.
“Kami memiliki bukti kuat. Ini tanah wakaf dan bersertifikat. Kami akan terus memperjuangkannya,” pungkas Halim.
Meski eksekusi ditunda, pihak sekolah dan warga tetap bersiaga guna mengantisipasi langkah lanjutan dari penggugat.
Mereka berharap pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara adil.
Artikel ini sudah tayang di Tempo.co dengan judul "Punya Sertifikat Hak Milik, Sekolah di Tangerang Dieksekusi Karena Kalah Melawan Pengembang Besar".