Fraksi PAN: Gugatan Diskualifikasi Prabowo-Gibran itu Mengada-ada

Banuaterkini.com - Minggu, 24 Maret 2024 | 23:02 WIB

Post View : 3

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. Foto: BANUATERKINI/ANTARA.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebutkan permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 20204 terlalu mengada-ngada.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Saleh Partaonan Daulay meski dia belum melihat secara detil isi gugatan terkait permohonan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran, tetapi dirinya menilai hal itu terlalu mengada-ada.

"Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu 'kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain," kata Saleh dalam keterangan yang dikutip dari Antaranews.com, Minggu (24/03/2024).

Saleh mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatan tersebut, karena gugatan tersebut sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.

"Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan," ujarnya.

Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) itu menilai adalah hal yang aneh jika gugatan tersebut dikabulkan.

"Kalau gugatannya dikabulkan, ya aneh aja. Prabowo-Gibran 'kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan," kata Saleh

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menduga gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90. Padahal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali.

"Lagi pula aneh juga, putusan itu 'kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," tuturnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev