Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan alasan penundaan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Semula, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun batal dilakukan untuk menunggu putusan sela MK terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Tito menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah efisiensi, dengan menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan mereka yang perkaranya telah diputus oleh MK.
“Pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa sebanyak 296 daerah akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam keterangannya, Jumat (31/01/2025).
Menanti Putusan MK untuk Kepastian Hukum
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025.
Putusan ini akan menentukan apakah sengketa hasil Pilkada berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat argumen mereka.
Keputusan MK ini menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan kepala daerah terpilih.
Setelah putusan dismissal dikeluarkan, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan.