DPR dan Pemerintah Akan Evaluasi Jadwal Baru
Terpisah, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR akan menggelar rapat bersama Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk menyesuaikan jadwal pelantikan.
Menurut Rifqi, keputusan ini tetap harus mempertimbangkan aspek etis dan menjaga kemitraan yang baik antara pemerintah dan DPR.
“Karena pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa sebelumnya sudah diputuskan di Komisi II, maka segala perubahan harus dibahas kembali dalam forum resmi,” ujarnya.
Pelantikan Tetap Dilakukan Februari 2025
Meski pelantikan kepala daerah mengalami penundaan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengambilan sumpah tetap akan dilakukan dalam bulan Februari 2025.
“Saat ini, pemerintah dan KPU sedang menghitung waktu yang tepat setelah putusan MK pada 4 atau 5 Februari. Tapi yang pasti pelantikan tetap berlangsung bulan Februari,” jelasnya.
Dasco juga menambahkan bahwa setelah keputusan MK keluar, DPR akan menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menetapkan tanggal pasti pelantikan.
“Jika ada surat dari Komisi II terkait perubahan jadwal, pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Dengan adanya penundaan ini, pemerintah berharap proses pelantikan dapat berlangsung lebih efisien dan tidak menimbulkan potensi sengketa baru di kemudian hari.