Jokowi Bolehkan Aborsi Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkes

Redaksi - Selasa, 6 Agustus 2024 | 16:27 WIB

Post View : 6

Fenomena aborsi masih menjadi sebuah hal yang kontroversial di Indonesia, apalagi setelah terbitnya PP 28/2024. (BANUATERKINI/Klikdokter.com).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mencakup pengaturan ketat mengenai aborsi bersyarat.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Azhar Jaya, menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang diizinkan untuk melakukan aborsi akan ditentukan oleh pemerintah.

Dalam peraturan ini, dr. Azhar menyampaikan bahwa detail mengenai fasilitas kesehatan yang dapat melaksanakan praktik aborsi akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Ia menambahkan bahwa tidak hanya rumah sakit pemerintah yang bisa mendapatkan izin praktik aborsi, tetapi juga rumah sakit swasta yang memiliki kompetensi dan reputasi baik.

"Kami lebih mengutamakan rumah sakit pemerintah, namun rumah sakit swasta dengan kompetensi dan reputasi yang baik juga bisa diberikan kesempatan," ujar dr. Azhar, seperti dikutip dari Detikhealth.com, Selasa (06/08/2024).

Dia katakan, selain di rumah sakit pemerintah, praktik aborsi juga dapat dilakukan di rumah sakit kepolisian dan rumah sakit swasta terbaik.

Dr. Azhar menekankan bahwa izin praktik aborsi tidak akan diberikan secara sembarangan, melainkan hanya untuk kasus-kasus tertentu seperti korban pemerkosaan atau kekerasan seksual.

Selain itu, ketentuan itu juga berlaku untuk ibu dengan kondisi medis darurat. Persyaratan ketat, termasuk usia kehamilan, harus dipenuhi sebelum prosedur aborsi bisa dilakukan.

"Dokter yang melakukan aborsi dipilih berdasarkan kompetensi. Usia kehamilan harus dicek dengan benar, tidak bisa sembarangan," tegasnya.

Halaman:
Baca Juga :  Perayaan Natal Berjalan Aman, Presiden Jokowi Pantau Gereja di Bogor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev