Ia juga menyatakan bahwa akan ada pendampingan psikologis bagi pasien yang menjalani aborsi, menekankan pentingnya evaluasi yang menyeluruh sebelum keputusan diambil.
Saat ini, dr. Azhar belum mengungkapkan usia kehamilan yang diizinkan untuk aborsi berdasarkan peraturan terbaru. Ini karena ada dua regulasi yang tampak bertentangan dalam UU Kesehatan baru, yakni Pasal 1154 tentang Ketentuan Peralihan.
Regulasi ini mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menetapkan batas usia kehamilan aborsi di 40 hari, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan 14 minggu.
"Penting bagi kami bahwa layanan ini harus dapat diakses oleh masyarakat luas, tidak hanya terpusat di Jakarta. Kami akan memilih fasilitas di setiap daerah," pungkasnya.