RANS303 INDOSEVEN RANS303

Jubir Kemenag Jelaskan Edaran Tidak Larang Penggunaan Pengeras Suara

Redaksi - Selasa, 12 Maret 2024 | 09:43 WIB

Post View : 42

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Foto: BANUATERKINI/ ANTARA/Humas Kemenag/am.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Anna surat edaran yang dikeluarkan pihak Kemenag tidak melarang pengeras suara, hanya untuk kenyamanan bersama saat tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara bagian dalam saja.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," kata Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/03/2024).

Dikutip dari Antaranews.com, Anna menjelaskan bahwa Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Edaran itu bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Ditambahkannya, edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

"Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam," ujarnya, dikutip Banuaterkini.com, Selasa (12/03/2024).

Anna juga memaparkan bahwa edaran itu bukanlah pedoman yang baru, mengingat sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.

"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam," katanya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev